Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata,
plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan
sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian
dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Pada abad pertama, Marcus Valerius Martialis seorang penyair
dari Roma membuat istilah dalam bahasa Latin plagiarius yang berarti mencuri
karya orang lain. Plagiary, yang merupakan kata turunan dari plagiarius,
dikenalkan di Inggris oleh penulis naskah Ben Jonson pada tahun 1601.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan
Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme, yaitu :
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Adapun faktor-faktor penyebab plagiat:
- Plagiat sangat mudah dilakukan.
- Pelaku plagiat tidak tahu seberapa banyak mereka boleh mengutip karya orang lain.
- Pelaku plagiat memiliki sifat malas membaca, menganalisis, dan men-sintesis.
- Pelaku plagiat tidak melakukan penelitian sesuai prosedur.
- Beberapa dosen/guru malas menganalisa sumber dari karya tulis anak didiknya.
- Orang yang melakukan plagiat adalah pejabat negara (menduduki jabatan penting)
- Orang yang melakukan plagiat mengalami keterbatasan waktu untuk menyelesaikan karya ilmiahnya sehingga mereka melakukan plagiat
- Orang yang melakukan plagiat merasa bahwa mereka memiliki uang yang cukup banyak untuk meminta seseorang melakukan plagiat bagi karya ilmiahnya.
- Kekuasaan, Waktu & Uang (power, time and money)
Beberapa metode yang kerap digunakan untuk mengecek
plagiarisme dalam sebuah karya ilmiah:
- Katalog paperwork dan dokumen-dokumen terdahulu
- Menggunakan search engine pada browser (dapat digunakan dengan sangat optimal untuk mengecek plagiarisme total)
- Pembandingan dokumen dengan sumber dokumen asli. Salah satunya adalah ALGORITMA RABIN-KARP yang bekerja dengan membandingkan nilai hash dari string masukan dan substring pada teks.
Fenomena Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa
Plagiarisme di
kalangan mahasiswa tidak dapat terlepas dari proses akademik perkuliahan. Dalam
proses pembelajaran, mahasiswa
seharusnya belajar dengan rentan waktu yang relatif lama. Rentan waktu yang
relatif lama ini diharapkan proses pembelajaran di bangku kuliah dapat membantu
siswa dalam mengasah kemampuan dan ketajaman proses berpikirnya. Supaya ketika
mahasiswa keluar dari bangku perkuliahan lulusan dapat menjadi manusia yang
berkarakter, bermoral, jujur, mandiri dan berilmu. Proses pembelajaran di bangku
kuliah diharapkan mampu menghantarkan mahasiswa menjadi manusia yang memiliki
kompetensi yang baik, sehingga dapat menjadi penerus bangsa yang dapat
memanjukan negara.
Plagiarisme
yang marak dilakukan di kalangan mahasiswa membuat mahasiswa menjadi malas
berpikir dan mengembangkan kemampuan sebagai kaum intelektual. Moral mahasiswa
akan luntur karena dengan melakukan plagiarisme pemikiran mereka tidak
dapat berkembang dengan maksimal. Sebab
mahasiswa cenderung mencari kemudahan dengan mengambil karya orang lain dan
mengakui sebagai karya pribadi. Tindakan plagiarisme dapat diartikan sebagai
tindakan yang mengambil hasil karya orang lain tersebut merupakan hal yang
sangat serius.
Plaiarisme
berarti mengambil atau mencuri hasil karya seseorang untuk digunakan maupun
diakui sebagi hasil karyanya. Kegiatan plagiarisme menjadikan mahasiswa
mematikan pola berpikir kratif dan
kritis sehingga mereka akan cenderung lebih mencari kemudahan yang akan
mengakibatkan kebodohan terhadap generasi penerus bangsa.
Daftar Pustaka