Rabu, 19 Oktober 2016

Plagiat Dalam Internet


  Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

  Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.

  Pada abad pertama, Marcus Valerius Martialis seorang penyair dari Roma membuat istilah dalam bahasa Latin plagiarius yang berarti mencuri karya orang lain. Plagiary, yang merupakan kata turunan dari plagiarius, dikenalkan di Inggris oleh penulis naskah Ben Jonson pada tahun 1601.

  Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme, yaitu :
  1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
  3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
  4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
  6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.


Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya


Yang tidak tergolong plagiarisme:
  1. Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  2. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  3. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Adapun faktor-faktor penyebab plagiat:
  1. Plagiat sangat mudah dilakukan.
  2. Pelaku plagiat tidak tahu seberapa banyak mereka boleh mengutip karya orang lain.
  3. Pelaku plagiat memiliki sifat malas membaca, menganalisis, dan men-sintesis.
  4. Pelaku plagiat tidak melakukan penelitian sesuai prosedur.
  5. Beberapa dosen/guru malas menganalisa sumber dari karya tulis anak didiknya.
  6. Orang yang melakukan plagiat adalah pejabat negara (menduduki jabatan penting)
  7. Orang yang melakukan plagiat mengalami keterbatasan waktu untuk menyelesaikan karya ilmiahnya sehingga mereka melakukan plagiat
  8. Orang yang melakukan plagiat merasa bahwa mereka memiliki uang yang cukup banyak untuk meminta seseorang melakukan plagiat bagi karya ilmiahnya.
  9. Kekuasaan, Waktu & Uang (power, time and money)
Beberapa metode yang kerap digunakan untuk mengecek plagiarisme dalam sebuah karya ilmiah:
  1. Katalog paperwork dan dokumen-dokumen terdahulu
  2. Menggunakan search engine pada browser (dapat digunakan dengan sangat optimal untuk mengecek plagiarisme total)
  3. Pembandingan dokumen dengan sumber dokumen asli. Salah satunya adalah ALGORITMA RABIN-KARP yang bekerja dengan membandingkan nilai hash dari string masukan dan substring pada teks.

Fenomena Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa

Plagiarisme di kalangan mahasiswa tidak dapat terlepas dari proses akademik perkuliahan. Dalam proses  pembelajaran, mahasiswa seharusnya belajar dengan rentan waktu yang relatif lama. Rentan waktu yang relatif lama ini diharapkan proses pembelajaran di bangku kuliah dapat membantu siswa dalam mengasah kemampuan dan ketajaman proses berpikirnya. Supaya ketika mahasiswa keluar dari bangku perkuliahan lulusan dapat menjadi manusia yang berkarakter, bermoral, jujur, mandiri dan berilmu. Proses pembelajaran di bangku kuliah diharapkan mampu menghantarkan mahasiswa menjadi manusia yang memiliki kompetensi yang baik, sehingga dapat menjadi penerus bangsa yang dapat memanjukan negara.
Plagiarisme yang marak dilakukan di kalangan mahasiswa membuat mahasiswa menjadi malas berpikir dan mengembangkan kemampuan sebagai kaum intelektual. Moral mahasiswa akan luntur karena dengan melakukan plagiarisme pemikiran mereka tidak dapat  berkembang dengan maksimal. Sebab mahasiswa cenderung mencari kemudahan dengan mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai karya pribadi. Tindakan plagiarisme dapat diartikan sebagai tindakan yang mengambil hasil karya orang lain tersebut merupakan hal yang sangat serius.
Plaiarisme berarti mengambil atau mencuri hasil karya seseorang untuk digunakan maupun diakui sebagi hasil karyanya. Kegiatan plagiarisme menjadikan mahasiswa mematikan  pola berpikir kratif dan kritis sehingga mereka akan cenderung lebih mencari kemudahan yang akan mengakibatkan kebodohan terhadap generasi penerus bangsa.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar